Bentuk
instrumen di pasar modal disebut efek yaitu surat berharga yang berupa :
1. Saham
Saham adalah tanda bukti memiliki perusahaan dimana pemiliknya disebut juga sebagai pemegang saham (Shareholder atau stockholder). Saham ada 2 macam yaitu saham preferen (preferred stock) dan saham biasa (common stock). Saham preferen adalah jenis saham yang memiliki hak terlebih dahulu untuk menerima laba dan memiliki hak laba kumulaif. Hak kumulatif adalah hak untuk mendapatkan laba yang tidak dibagikan pada suatu tahun yang mengalami kerugian, tetapi akan dibayar pada tahun mengalami keuntungan, sehingga saham preferen akan menerima laba dua kali. Sedangkan saham biasa adalah jenis saham yang akan menerima laba setelah laba bagian saham preferen dibayarkan. Apabila perusahaan bangkrut, maka pemegang saham biasa yang akan menderita terlebih dahulu.
2. Obligasi
Obligasi (Bond) adalah tanda bukti perusahaan memiliki utang jangka panjang kepada masyarakat yaitu diatas 3 tahun. Pihak yang membeli obligasi disebut pemegang obligasi (bondholder) dan pemegang obligasi akan menerima kupon sebagai pendapatan dari obligasi yang dibayarkan.
1. Saham
Saham adalah tanda bukti memiliki perusahaan dimana pemiliknya disebut juga sebagai pemegang saham (Shareholder atau stockholder). Saham ada 2 macam yaitu saham preferen (preferred stock) dan saham biasa (common stock). Saham preferen adalah jenis saham yang memiliki hak terlebih dahulu untuk menerima laba dan memiliki hak laba kumulaif. Hak kumulatif adalah hak untuk mendapatkan laba yang tidak dibagikan pada suatu tahun yang mengalami kerugian, tetapi akan dibayar pada tahun mengalami keuntungan, sehingga saham preferen akan menerima laba dua kali. Sedangkan saham biasa adalah jenis saham yang akan menerima laba setelah laba bagian saham preferen dibayarkan. Apabila perusahaan bangkrut, maka pemegang saham biasa yang akan menderita terlebih dahulu.
2. Obligasi
Obligasi (Bond) adalah tanda bukti perusahaan memiliki utang jangka panjang kepada masyarakat yaitu diatas 3 tahun. Pihak yang membeli obligasi disebut pemegang obligasi (bondholder) dan pemegang obligasi akan menerima kupon sebagai pendapatan dari obligasi yang dibayarkan.
3.
Bukti Right
Bukti right adalah hak untuk membeli saham pada harga tertentu dalam jangka waktu tertentu. Hak memebeli dimiliki oleh pemegeng saham lama. Harga tertentu berarti harganya sudah ditetapkan di muka dan biasa disebut harga pelaksanaan atau harga tebusan (strike price atau exercise price). Apabila pemegang saham lama yang menerima bukti right tidak mampu atau idak berniat menukarkan bukti right dengan saham, maka bukti right tersebut dapat dijual di bursa efek melalui broker efek. Apabila pemegang bukti right lalai menukarkannya dengan saham dan waktu penukaran sudah kadaluwarsa, maka bukti right tersebut tidak berharga lagi, atau pemegang bukti right akan menderita rugi.
Bukti right adalah hak untuk membeli saham pada harga tertentu dalam jangka waktu tertentu. Hak memebeli dimiliki oleh pemegeng saham lama. Harga tertentu berarti harganya sudah ditetapkan di muka dan biasa disebut harga pelaksanaan atau harga tebusan (strike price atau exercise price). Apabila pemegang saham lama yang menerima bukti right tidak mampu atau idak berniat menukarkan bukti right dengan saham, maka bukti right tersebut dapat dijual di bursa efek melalui broker efek. Apabila pemegang bukti right lalai menukarkannya dengan saham dan waktu penukaran sudah kadaluwarsa, maka bukti right tersebut tidak berharga lagi, atau pemegang bukti right akan menderita rugi.
4.
Waran
Waran adalah hak untuk membeli saham pada harga tertentu dalam jangka waktu tertentu. Waran tidak saja dapat diberikan kepada pemegang saham lama, tetapi juga sering diberikan kepada pemegang obligasi sebagai pemanis (sweetener) pada saat perusahaan menrbitkan obligasi. Pemegang waran tidak akan menderita kerugian apapun seandainya waran itu tidak dilaksanakan. Pada saat harga pasar melebihi strike price waran, maka waran sudah saatnya untuk ditukar dengan saham. Namun pemegang saham masih dapat menunggu sampai harga saham mencapai tingkat tertinggi sepanjang waktu berlakunya belum kadaluwarsa. Apabila pemegang warantidak ingin menebusnya, maka waran itu dapat dijual di bursa efek melalui broker. Apabila waktu untuk mendapatkannya sudah kadaluwarsa dan pemegang waran lalai menebusnya, maka waran tersebut akan menjadi kertas yang tidak bernilai lagi.
Waran adalah hak untuk membeli saham pada harga tertentu dalam jangka waktu tertentu. Waran tidak saja dapat diberikan kepada pemegang saham lama, tetapi juga sering diberikan kepada pemegang obligasi sebagai pemanis (sweetener) pada saat perusahaan menrbitkan obligasi. Pemegang waran tidak akan menderita kerugian apapun seandainya waran itu tidak dilaksanakan. Pada saat harga pasar melebihi strike price waran, maka waran sudah saatnya untuk ditukar dengan saham. Namun pemegang saham masih dapat menunggu sampai harga saham mencapai tingkat tertinggi sepanjang waktu berlakunya belum kadaluwarsa. Apabila pemegang warantidak ingin menebusnya, maka waran itu dapat dijual di bursa efek melalui broker. Apabila waktu untuk mendapatkannya sudah kadaluwarsa dan pemegang waran lalai menebusnya, maka waran tersebut akan menjadi kertas yang tidak bernilai lagi.
5.
Produk turunan atau biasa atau disebut derivative
Contoh produk derivative adalah indeks harga saham dan indeks kurs obligasi. Indeks saham dan indeks obligasi adalah angka indeks yang diperdagangkan untuk tujuan spekulasi dan lindungi nilai (hedging). Perdagangan yang dilakukan tidak memerlukan penyerahan barang secara fisik, melainkan hanya perhitungan untung rugi dari selisih antara harga beli dan harga jual. Mekanisme perdagangan produk derivative ini dilakukan
Contoh produk derivative adalah indeks harga saham dan indeks kurs obligasi. Indeks saham dan indeks obligasi adalah angka indeks yang diperdagangkan untuk tujuan spekulasi dan lindungi nilai (hedging). Perdagangan yang dilakukan tidak memerlukan penyerahan barang secara fisik, melainkan hanya perhitungan untung rugi dari selisih antara harga beli dan harga jual. Mekanisme perdagangan produk derivative ini dilakukan
Pengertian Pasar Modal
Pasar modal adalah lembaga
keuangan yang mempunyai kegiatan berupa penawaran dan perdagangan efek (surat
berharga). Pasar modal juga merupakan lembaga profesi yang berkaitan dengan
transaksi jual beli efek dan perusahan publik yang berkaitan dengan efek.
Dengan demikian pasar modal dikenal sebagai tempat bertemunya penjual dan
pembeli modal/dana. Pasar modal merupakan pasar untuk berbagai instrumen
keuangan jangka panjang yang bisa diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang
maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah, public authorities,
maupun perusahaan swasta.
Pasar modal memberikan berbagai
alternatif untuk para investor selain berbagai investasi lainnya, seperti:
menabung di bank, membeli tanah, asuransi, emas dan sebagainya. Pasar modal
merupakan penghubung antara investor (pihak yang memiliki dana) dengan
perusahaan (pihak yang memerlukan dana jangka panjang) ataupun institusi
pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang, seperti surat
berharga yang meliputi surat pengakuan utang, surat berharga komersial (commercial
paper), saham, obligasi, tanda bukti hutang, waran (warrant), dan right issue.
Pasar modal juga merupakan salah satu cara bagi perusahaan dalam mencari dana
dengan menjual hak kepemilikan perusahaan kepada masyarakat.
Fungsi Pasar Modal
Pasar modal sebagai tempat
bertemunya pihak yang memiliki dana dengan pihak memerlukan dana jangka panjang
(perusahaan), mempunyai dua fungsi yaitu: ekonomi dan keuangan. Di dalam
ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari pemilik
dana ke pihak yang memerlukan dana jangka panjang. Dengan menginvestasikan
dananya para pihak pemilik dana mengharapkan adanya imbalan atau return dari
penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi perusahaan sebagai pihak yang
memerlukan dana jangka panjang, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk
usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi
perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan
oleh perusahaan atau pihak yang memerlukan dana dan para pemilik dana tanpa
harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil.
Instrumen Pasar Modal
1) Saham
Saham adalah tanda penyertaan
modal pada suatu perusahaan perseroan terbatas. Manfaat yang diperoleh dari
pemilikan saham adalah deviden (bagian dari keuntungan yang dibagikan kepada
pemilik saham); capital gain (keuntungan yang diperoleh dari selisih positif
harga beli dan harga jual saham), dan manfaat nonfinansial, yaitu mempunyai hak
suara dalam aktivitas perusahaan.
Saham yang diterbitkan emiten
(pihak yang melakukan penawaran umum) ada 2 macam, yaitu saham biasa (common
stock) dan saham istimewa (preffered stock). Perbedaan saham ini berdasarkan
pada hak yang melekat pada saham tersebut. Hak ini meliputi hak atas menerima
deviden, memperoleh bagian kekayaan jika perusahaan dilikuidasi setelah
dikurangi semua kewajiban-kewajiban perusahaan.
2) Obligasi
Obligasi adalah surat pengakuan
hutang suatu perusahaan yang akan dibayar pada waktu jatuh tempo sebesar nilai
nominalnya. Penghasilan yang diperoleh dari obligasi berupa tingkat bunga yang
akan dibayarkan oleh perusahaan penerbit obligasi tersebut pada saat jatuh
tempo.
3) Surat Berharga
Lainnya
Selain dari dua jenis efek yang
telah diuraikan di atas yang sudah banyak digunakan sebagai media hutang di
bursa efek Indonesia, terdapat beberapa jenis efek yang juga dapat digunakan
sebagai media hutang, seperti warrant, option dan right issue. Warrant adalah
surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan yang memberikan hak kepada
pemegangnya untuk membeli saham perusahaan dengan persyaratan yang telah
ditentukan sebelumnya. Persyaratan tersebut biasanya mengenai harga, jumlah,
dan masa berlakunya warrant tersebut. Option adalah surat pernyataan yang
dikeluarkan oleh seseorang/lembaga (tetapi bukan emiten) untuk memberikan hak
kepada pemegangnya untuk membeli saham (call option) dan menjual saham (put
option) pada harga yang telah ditentukan sebelumnya. Right Issue adalah surat
yang diterbitkan oleh perusahaan yang memberikan hak kepada pemegangnya
(pemilik saham biasa) untuk membeli tambahan saham pada penerbitan saham baru.
Jenis Pasar Modal
Berdasarkan fungsinya, pasar
modal dapat dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu: pasar perdana dan pasar
sekunder.
1. Pasar Perdana
Pasar perdana adalah penjualan
perdana efek atau penjualan efek oleh perusahaan yang menerbitkan efek sebelum
efek tersebut dijual melalui bursa efek. Pada pasar perdana, efek dijual dengan
harga emisi, sehingga perusahaan yang menerbitkan emisi hanya memperoleh dana
dari penjualan tersebut. Pasar perdana merupakan penawaran saham pertama kali
dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang telah ditetapkan oleh pihak
penerbit (issuer) sebelum saham tersebut diperdagangkan di pasar sekunder.
Harga saham di pasar perdana dijamin ditentukan oleh penjamin emisi dan
perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang
bersangkutan. Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang
diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan
dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Harga saham
pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang,
tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.
2. Pasar Sekunder
Pasar sekunder adalah penjualan
efek setelah penjualan pada pasar perdana berakhir. Pada pasar sekunder ini
harga efek ditentukan berdasarkan kurs efek tersebut. Naik turunnya kurs suatu
efek ditentukan oleh daya tarik menarik antara permintaan dan penawaran efek
tersebut. Pada pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek
setiap saat. Manfaat pasar sekunder bagi perusahaan sebagai tempat untuk
menghimpun investor lembaga dan perseorangan. Harga saham pasar sekunder
berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah
pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya
dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas.
Terdapat 2 (dua) tempat
terjadinya pasar sekunder, yaitu: bursa reguler dan bursa paralel. Bursa reguler
adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek
Surabaya (BES). Sedangkan bursa paralel atau over the counter adalah suatu
sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan
bentuk pasar sekunder yang diatur dan diselenggarakan oleh Perserikatan
Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over
the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di
suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.
Pelaku Pasar Modal
1) Emiten
Emiten adalah perusahaan yang
menjual pemilikannya kepada masyarakat (go public). Ada beberapa tujuan suatu
perusahaan yang go public, yaitu : memperoleh tambahan dana yang digunakan
dalam perluasan usaha, melakukan pengalihan pemegang saham, dan mengubah/
memperbaiki komposisi modal.
2) Investor
Investor (pemilik dana atau
pemodal) adalah badan atau perorangan yang membeli pemilikan suatu perusahaan
go public. Pemodal perorangan adalah orang atau individu yang atas namanya
sendiri melakukan penanaman modal (investasi), sedangkan pemodal badan
(lembaga) adalah investasi yang dilakukan atas nama lembaga, seperti
perusahaan, koperasi, yayasan, dana pensiun, dan lain-lain. Segala keuntungan
dan risiko atas efek yang dibeli atas nama lembaga merupakan hak dan beban
lembaga tersebut. Dalam suatu perusahaan yang go public, investor pertama
adalah pemegang saham pendiri. Sedangkan pemegang saham yang kedua adalah
pemegang saham melalui pembelian saham pada penawaran umum di pasar modal.
3) Lembaga Penunjang
Lembaga Penunjang berfungsi
sebagai penunjang atau pendukung bekerjanya pasar modal. Lembaga penunjang
tersebut yaitu: Penjamin Emisi (underwriter), Penanggung (Guarantor), Wali
Amanat (Trustee), Perantara Perdagangan Efek (Broker, Pialang), Pedagang Efek
(Dealer), Perusahaan Surat Berharga (Securities Company), Perusahaan Pengelola
Dana (invesment Company), dan Biro Administrasi Efek.
a) Penjamin Emisi (Underwriter)Penjamin emisi berfungsi sebagai penjamin dalam penjualan efek yang diterbitkan oleh perusahaan go public. Jaminan yang dikeluarkan oleh penjamin emisi mengandung risiko jika efek yang dijual tidak Iaku dan sebaliknya akan memperoleh imbalan jika Iaku. Besarnya imbalan sesuai dengan yang telah disepakati sebelumnya. Karena terdapat risiko yang mungkin diderita penjamin emisi, maka biasanya penjamin emisi tidak mutlak menjamin penjualan efek secara keseluruhan. Ada 4 macam bentuk penjaminan efek oleh penjamin emisi, yaitu Full Firm Commitment, Best Effort Commitment, Standby Commitment, dan All or None Commitment.
b) Penanggung (Guarantor)
Lembaga penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.
c) Wali Amanat (Trustee)
Wali amanat ini hanya diperlukan hanya jika perusahaan menerbitkan efek dalam bentuk obligasi. Lembaga ini akan bertindak sebagai wali si pemberi amanat. Pemberi amanat dalam penerbitan obligasi adalah investor, sehingga wali amanat mewakili kepentingan investor. Tugas wali amanat dalam penerbitan obligasi adalah:1) Menganalisis kemampuan dan kredibilitas emiten; 2) Menilai kekayaan emiten yang akan dijadikan jaminan; 3) Melakukan pengawasan terhadap kekayaan emiten; 4) Mengikuti secara terus menerus perkembangan perusahaan emiten dan jika diperlukan memberi nasihat kepada emiten; 5) Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembayaran bunga dan pinjaman pokok obligasi; 6) Sebagai Agen Utama Pembayaran.
d) Perantara Perdagangan Efek (Broker, Pialang)
Perantara perdagangan efek adalah pihak yang melakukan jual beli efek yang listing di bursa efek. Pialang memperoleh balas jasa dari layanan yang ia berikan kepada investor. Layanan tersebut berupa informasi yang dibutuhkan investor untuk mengambil keputusan dalam pengelolaan keuangan (financial management). Badan atau perorangan dapat menjadi perantara perdagangan efek. Badan yang dimaksud dapat berbentuk LKBB, bank, atau badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang khusus bergerak di bidang perantara perdagangan efek. Badan atau perorangan yang ingin beroperasi sebagai perantara perdagangan efek harus memenuhi syarat bahwa badan atau perorangan tersebut berada di Indonesia, mempunyai keahlian di bidang perdagangan efek, mempunyai modal disetor minimal Rp25.000.000,00 dan harus memperoleh ijin Menteri Keuangan Republik Indonesia.
e) Pedagang Efek (Dealer)
Pedagang efek melakukan perdagangan efek di lantai bursa. Berbeda dengan Broker, Pedagang Efek dapat membeli efek atas namanya sendiri, selain itu juga bisa memberi informasi kepada kleinnya tentang kondisi pasar modal. Walaupun Pedagang Efek ini juga dapat memperjual belikan efek selain memberi informasi kepada klien, dalam praktiknya ia harus mengutamakan pesanan kliennya. Dari aktivitas perdagangan efek tersebut, Pedagang Efek dimungkinkan untuk memperoleh keuntungan atau kerugian. Jika harga efek (saham/obligasi) yang ia jual lebih tinggi dibandingkan dengan harga efek tersebut pada saat ia beli, maka pedagang efek akan memperoleh keuntungan (capital gain) dan apabila harga efek yang ia jual lebih rendah dibandingkan dengan harga efek tersebut pada saat ia beli, maka pedagang efek menderita kerugian modal (capital loss).
f) Perusahaan Surat Berharga (Securities Company)
Perusahaan surat berharga bergerak di bidang perdagangan efek-efek yang tercatat di bursa efek. Perusahaan Surat Berharga ini didukung oleh tenaga profesional dalam mekanisasi perdagangan efek, seperti underwriter, broker, fund management Jadi, perbedaannya dengan Pedagang Efek (Dealer) adalah bahwa pedagang efek mempunyai aktivitas jual beli efek dan memberi informasi dan konsultasi kepada klien saja, sedangkan perusahaan surat berharga tidak hanya itu, tetapi juga menyediakan jasa profesional yang lain, seperti underwriter, fund management.
g) Perusahaan Pengelola Dana (invesment Company)
Mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
h) Biro Administrasi Efek
Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.
Sumber: dari banyak sumber.
0 komentar:
Posting Komentar